3 Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Adelia Prameswari

3 Pembunuh-Pemerkosa Siswi SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jakarta,arahkata – Kasus tragis pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Jombang akhirnya memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa utama dengan hukuman penjara seumur hidup, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berat yang menghilangkan nyawa korban.

Kasus ini bermula pada awal Juni lalu, ketika seorang siswi berusia 17 tahun ditemukan tewas di area persawahan Kecamatan Peterongan, Jombang. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan dan dugaan pemerkosaan sebelum korban meninggal dunia.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial FR (19), AN (20), dan RH (18) — ketiganya masih berstatus warga Jombang. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban sebelumnya dijemput oleh salah satu pelaku dengan dalih diajak bertemu teman. Namun, malam itu justru menjadi akhir tragis bagi korban.

Tuntutan Berat dari Jaksa

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa layak dijatuhi hukuman berat karena perbuatannya tergolong sadis dan tidak manusiawi.

“Para terdakwa tidak hanya memperkosa korban secara bergiliran, tetapi juga menghabisi nyawa korban untuk menghilangkan jejak kejahatan. Tindakan ini sangat keji dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya, Rabu (8/10).

Selain menuntut hukuman seumur hidup, jaksa juga meminta agar para terdakwa tidak mendapat remisi selama menjalani masa hukuman, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap keluarga korban dan masyarakat luas.

Reaksi Keluarga dan Publik

Keluarga korban yang hadir di ruang sidang terlihat meneteskan air mata saat mendengar tuntutan jaksa. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami sudah kehilangan anak kami dengan cara yang sangat menyakitkan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar ayah korban dengan suara bergetar.

Baca Juga : Kejagung Angkat Bicara soal Dugaan Riza Chalid Punya Dua Paspor

Di sisi lain, masyarakat Jombang juga memberikan dukungan moral kepada keluarga korban. Kasus ini memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, terutama di media sosial, di mana warganet mendesak agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

Jadwal Sidang Putusan

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan akhir akan digelar pekan depan. Hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti visum, dan pengakuan para terdakwa.

Apabila vonis seumur hidup dikabulkan, ini akan menjadi salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan dalam kasus kejahatan seksual di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Dorong Penegakan Hukum Tegas

Kasus ini juga menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.

“Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi yang disertai pembunuhan. Korban harus mendapatkan keadilan,” tegas Menteri PPPA dalam keterangannya.

Berita Hari Ini

Leave a Comment