arahkata – Aktor sinetron 7 Manusia Harimau sekaligus pesohor tanah air, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari dalam rumah tahanan (rutan). Sidang ini digelar pada Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan berlangsung secara daring lantaran Ammar kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sidang Perdana Digelar Online dari Nusakambangan
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam ruang sidang utama PN Jakarta Pusat, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tim penasihat hukum Ammar, serta hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, sementara Ammar mengikuti persidangan melalui sambungan video dari ruang tahanan Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Survei Median Tingkat Kepuasan Setahun Prabowo-Gibran 68,9 Persen
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ammar diduga mengendalikan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan. Ia disebut berkomunikasi dengan pihak luar melalui perantara, termasuk beberapa tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
“Ammar Zoni bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, secara sengaja dan tanpa hak, melakukan peredaran narkotika jenis sabu yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan yang disiarkan secara daring.
Selain Ammar, terdakwa lain yang turut dihadirkan dalam sidang ini antara lain Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi (Andi Muallim), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi barang haram tersebut, dengan peran masing-masing mulai dari penghubung, pengedar, hingga kurir antar-rutan.
Diduga Kendalikan Jaringan dari Dalam Tahanan
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dan petugas rutan Salemba pada awal 2025. Saat itu, petugas menemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan antar-tahanan, dan setelah penelusuran lebih lanjut, nama Ammar Zoni disebut sebagai salah satu yang memiliki peran cukup besar.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar diduga mengatur distribusi narkoba dari luar ke dalam rutan, menggunakan saluran komunikasi tidak resmi. Ia disebut mengkoordinasikan transaksi tersebut dengan pihak luar melalui pesan singkat dan panggilan suara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kala itu menyatakan bahwa bukti digital yang diperoleh menunjukkan adanya aliran komunikasi dan transfer dana yang mengindikasikan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba.
“Kami temukan bukti komunikasi antara Ammar dengan pihak di luar rutan terkait pemesanan barang dan pembagian hasil penjualan,” ujar perwira polisi yang enggan disebutkan namanya dalam keterangan kepada media beberapa waktu lalu.
Dipindahkan ke Nusakambangan karena Status Kasus
Setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, Ammar kemudian dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan pada awal September lalu. Pemindahan ini dilakukan atas pertimbangan keamanan dan statusnya sebagai tahanan berisiko tinggi.
Lapas Nusakambangan dikenal sebagai salah satu lapas dengan pengamanan paling ketat di Indonesia, tempat para narapidana kelas berat, termasuk kasus narkotika, terorisme, dan korupsi besar, ditahan.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, dalam keterangannya mengatakan bahwa kliennya tetap dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum secara transparan. Namun, ia juga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan sidang secara daring.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami berharap pada sidang berikutnya bisa dilakukan secara tatap muka. Hal ini penting agar klien kami dapat membela diri secara langsung di hadapan majelis hakim,” ujar Jon kepada wartawan usai sidang.
Ekspresi Ammar Zoni Saat Sidang
Dalam pantauan media yang mengikuti jalannya sidang daring, Ammar tampak tenang namun tegang. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan peci hitam, ia beberapa kali menunduk sambil mendengarkan pembacaan dakwaan. Sesekali ia terlihat menghela napas panjang, namun tetap fokus mengikuti jalannya persidangan.
Saat hakim ketua memberikan kesempatan untuk berbicara, Ammar menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui penasihat hukumnya pada sidang berikutnya.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya,” ucap Ammar singkat dari balik layar monitor.
Reaksi Publik dan Keluarga
Publik menyoroti kembali perjalanan hidup Ammar Zoni yang berkali-kali terjerat kasus narkoba. Ini adalah kasus ketiganya sejak 2017. Sebelumnya, Ammar pernah ditangkap karena penyalahgunaan sabu dan ganja, dan sempat menjalani rehabilitasi.
Masyarakat media sosial tampak terbelah antara yang memberikan dukungan moral agar Ammar bisa berubah, dan yang mengecam keras tindakannya karena dinilai tidak memberikan efek jera.
Sementara itu, dari pihak keluarga, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari sang adik atau mantan istrinya, Irish Bella. Namun, sumber terdekat keluarga menyebut mereka berharap Ammar dapat menjalani proses hukum dengan lapang dada dan mengambil pelajaran besar dari kasus ini.
Proses Hukum Akan Berlanjut
Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti digital, barang bukti sabu seberat 0,6 gram, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat dakwaan terhadap Ammar dan rekan-rekannya. Sementara tim kuasa hukum Ammar menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan tambahan apabila ada bukti baru yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga: Megawati Kirim Bunga Anggrek Merah Putih saat Prabowo Ultah ke-74
“Kami menilai ada beberapa hal yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk proses penetapan tersangka dan pengumpulan bukti. Kami tidak ingin ada pelanggaran hak asasi dalam penanganan kasus ini,” kata Jon Mathias.
Potensi Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Namun, jika diinginkan terbukti hanya sebagai perantara, hukuman bisa lebih ringan dengan kisaran minimal 5 tahun penjara.
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Sutaryo, menilai kasus ini bisa menjadi tolok ukur penting bagi penegakan hukum di dalam rutan.
“Jika benar peredaran narkoba dikendalikan dari dalam tahanan, hal ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem lembaga pengawasan masyarakat. Penegakan hukum terhadap tokoh masyarakat seperti Ammar bisa menjadi momentum perbaikan,” ujarnya.
Kasus Ammar Zoni kembali membuka diskusi publik tentang maraknya peredaran narkoba di balik jeruji besi dan lemahnya kontrol internal di rutan maupun lapas. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berjanji akan memperketat pengawasan, termasuk penggunaan teknologi untuk mencegah komunikasi ilegal antar-tahanan.
Sementara bagi Ammar, sidang perdana ini menjadi awal dari perjalanan menghadapi konsekuensi hukum. Publik kini menanti apakah sang aktor mampu membuktikan dirinya tidak bersalah, atau justru harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi untuk waktu yang lebih lama lagi.







