Jakarta,arahkata – Seorang anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan atau kewenangan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak otomatis berlaku begitu saja. Menurutnya, putusan tersebut tetap memerlukan tindak lanjut berupa regulasi turunan agar bisa diimplementasikan secara efektif.
Ia menjelaskan bahwa setiap putusan MK, meskipun bersifat final dan mengikat, tetap membutuhkan penyesuaian di tingkat peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Polri, perubahan yang menyangkut struktur jabatan, batas usia pensiun, atau kewenangan tertentu harus dituangkan ke dalam revisi undang-undang atau peraturan pemerintah.
“Putusan MK tidak serta-merta bisa langsung dieksekusi. Harus ada harmonisasi aturan agar implementasinya tidak menimbulkan kekosongan hukum,” ujarnya.
Hindari Salah Tafsir dan Polemik
Anggota Komisi III tersebut menambahkan bahwa kesalahpahaman dalam memaknai putusan MK dapat menimbulkan polemik yang tidak perlu. Karena itu, DPR dan pemerintah harus duduk bersama untuk menyusun penjelasan resmi dan mekanisme penerapan yang tepat.
Ia menilai bahwa perubahan terkait institusi sebesar Polri tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Hal ini menyangkut tata kelola, stabilitas internal, serta konsistensi sistem hukum yang berlaku.
DPR Siap Bahas Regulasi Lanjutan
Komisi III DPR, yang membidangi isu hukum, HAM, dan keamanan, disebut telah siap membahas aturan lanjutan yang diperlukan jika pemerintah mengajukan revisi undang-undang atau regulasi terkait. Ia memastikan bahwa pembahasan akan mengutamakan kepastian hukum dan kepentingan publik.
Baca Juga : Anggota Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber
Dengan makin tingginya perhatian publik terhadap dinamika Polri, ia berharap pemerintah segera memberikan kajian resmi sebagai dasar penyusunan aturan pelaksana. Kejelasan mekanisme diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir baik di internal Polri maupun antar lembaga negara.







