Asosiasi Akui Gaya Penagihan Debt Collector Bikin Citra Pinjol Buruk

Adelia Prameswari

Asosasi Akui Gaya Penagihan Debt Collector Bikin Citra Pinjol Buruk

Jakarta,arahkata – Citra industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, asosiasi penyelenggara pinjaman daring mengakui bahwa cara penagihan oleh sebagian debt collector telah memberi dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjol, meski tidak semua perusahaan menerapkan praktik tersebut.

Pengakuan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat soal penagihan yang dinilai kasar, mengintimidasi, hingga melanggar privasi peminjam.

Perwakilan asosiasi pinjol menilai bahwa gaya penagihan yang tidak beretika telah mencederai upaya industri untuk membangun ekosistem keuangan digital yang sehat. Beberapa oknum debt collector masih menggunakan pendekatan tekanan psikologis, ancaman, hingga penyebaran data pribadi, yang jelas bertentangan dengan aturan.

“Perilaku seperti itu tidak bisa dibenarkan dan justru merusak reputasi industri secara keseluruhan,” ujar salah satu pengurus asosiasi.

Padahal, otoritas telah menetapkan standar penagihan yang mengedepankan etika, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Asosiasi menegaskan bahwa praktik penagihan bermasalah umumnya dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal atau pihak ketiga yang tidak diawasi dengan baik. Sementara pinjol yang terdaftar dan berizin telah diwajibkan mengikuti kode etik, termasuk batas waktu penagihan, larangan kekerasan verbal, serta perlindungan data pribadi.

Namun demikian, dampak negatif dari segelintir pelanggaran tetap dirasakan seluruh industri. Persepsi publik terlanjur menggeneralisasi pinjol sebagai layanan yang merugikan dan menakutkan.

Upaya Perbaikan dan Pengawasan

Sebagai langkah perbaikan, asosiasi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap mitra penagihan, termasuk:

  • Sertifikasi dan pelatihan etika bagi debt collector

  • Evaluasi rutin terhadap perusahaan penagih

  • Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar kode etik

  • Edukasi konsumen terkait hak dan kewajiban peminjam

Selain itu, kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diperkuat untuk menekan praktik penagihan ilegal dan melindungi masyarakat.

Asosiasi juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan layanan pinjol. Peminjam disarankan memeriksa legalitas perusahaan, memahami syarat pinjaman, serta tidak tergiur iming-iming pencairan cepat tanpa risiko.

Dengan literasi keuangan yang baik dan penegakan aturan yang konsisten, industri pinjaman daring diharapkan dapat kembali membangun kepercayaan publik.

Pengakuan asosiasi bahwa gaya penagihan debt collector merusak citra pinjol menjadi momentum penting untuk pembenahan. Tanpa perbaikan menyeluruh, praktik tidak etis akan terus mencoreng industri yang sejatinya bertujuan memperluas akses keuangan masyarakat.

Baca Juga : Utang Luar Negeri Indonesia Turun ke Rp7.063 T per Oktober 2025

Industri pinjol kini dituntut membuktikan komitmennya: melindungi konsumen, menegakkan etika, dan memastikan layanan keuangan digital benar-benar memberi manfaat, bukan ketakutan.

Berita Hari Ini

Leave a Comment