Bahlil Pastikan PP Minerba Sudah Terbit di Tengah Sorotan DPR

Putri Arahkata

Bahli Lahadalia (arahkata)

arahkata – Jakarta, 7 Oktober 2025. Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah resmi diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan keras dari DPR terkait keterlambatan penerbitan regulasi teknis tersebut.

Menurut Bahlil, PP Minerba sudah lama diterbitkan. Ia menyebut, “PP Minerba sudah keluar, sudah lama keluar.” Namun, ia juga menegaskan bahwa publikasi atau pengunggahan dokumen tersebut bukan di ranahnya, melainkan kewenangan kementerian lain yang berhubungan langsung dengan regulasi teknis. “Yang berhak meng-upload PP Minerba itu kan kementerian yang punya kewenangan. Kami hanya penerima dan siap menjabarkan lewat peraturan menteri,” ujarnya usai acara detikSore on Location di Sarinah, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mardani PKS Jawab Projo Hubungan Prabowo dan Jokowi Rumit karena Gibran

Kemenkum: PP Sudah Diundangkan sebagai PP Nomor 39 Tahun 2025

Pernyataan Bahlil diperkuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkum, Dhanana Putra, menyampaikan bahwa PP turunan UU Minerba sudah diundangkan sebagai PP Nomor 39 Tahun 2025. Namun, ia mengakui bahwa publik kemungkinan belum bisa mengakses dokumen tersebut secara publik karena belum diunggah di situs resmi pemerintah.

Menurut laporan media industri, PP tersebut memuat sejumlah perubahan terkait mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kuota lahan untuk koperasi dan ormas keagamaan, serta ketentuan perpanjangan izin IUP dan IUPK.

Sorotan DPR dan Kritik Terhadap Keterlambatan

Di pihak DPR, respons terhadap klaim pemerintah tak seratus persen positif. Sejumlah anggota dewan meragukan bahwa regulasi teknis itu sudah layak untuk diberlakukan tanpa transparansi publik dan akses dokumen yang jelas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyebutkan bahwa Kementerian ESDM “begitu lambat” dalam menerbitkan PP pelaksana UU Minerba. Ia mengingatkan bahwa Pasal 174 ayat (1) UU Minerba menetapkan batas waktu enam bulan sejak UU diundangkan (19 Maret 2025). Seharusnya PP sudah keluar paling lambat September 2025.

Anggota Komisi XII dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, menyoroti bahwa meskipun pemerintah mengklaim sudah mengundangkan PP-nya, publik belum dapat mengaksesnya. Ia menyebut hal ini mengundang pertanyaan serius: apakah ada kemauan politik untuk memastikan kepastian hukum di sektor minerba atau sengaja membiarkan kerangka regulasi menggantung. “Ini menimbulkan pertanyaan serius… apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung?” tuturnya.

Fraksi PKS pun ikut angkat suara. Anggota DPR Junaidi Auly menilai keterlambatan PP menghambat pelaksanaan agenda demokratisasi izin tambang yang dicanangkan dalam UU Minerba. Tanpa petunjuk teknis yang pasti, ia khawatir kebijakan yang bertujuan “pro-rakyat” justru akan diselewengkan oleh kepentingan besar.

Lebih jauh, Fraksi PKB melalui anggota Komisi XII, Ratna Juwita Sari, menyatakan bahwa masyarakat menjadi korban dari ketidakpastian kebijakan. Tanpa regulasi teknis, mekanisme partisipasi koperasi, UKM, BUMD, dan ormas keagamaan dalam tambang belum bisa dijalankan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terbang ke Bangka, Aset Timah Rp 300 Triliun Disita Negara

Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Kunci

Penerbitan PP adalah langkah penting agar amanat UU Minerba dapat diimplementasikan. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, butir-butir pasal dalam UU seperti pemberian prioritas untuk koperasi dan ormas keagamaan, pembagian wilayah izin, ketentuan lingkungan dan reklamasi, serta pengaturan perpanjangan izin tetap menjadi kerangka umum tanpa pegang di lapangan.

Meskipun pemerintah menyatakan bahwa PP sudah diundangkan, ketidakmampuan publik mengakses naskahnya menciptakan “ruang abu-abu” bagi interpretasi yang kurang akuntabel. DPR mewanti-wanti bahwa tanpa transparansi, penerbitan PP justru bisa memunculkan praktik sewenang-wenang di tingkat daerah atau dalam proses seleksi izin tambang.

Bagi sektor usaha tambang dan daerah penghasil mineral, keterlambatan ini menciptakan ketidakpastian investasi dan hambatan administratif. Banyak izin dan perencanaan yang belum bisa dijalankan karena belum ada landasan teknisnya.

Dengan dikeluarkannya PP Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah telah menempuh langkah regulasi penting untuk mendukung UU Minerba 2025. Namun, keberhasilan aturan ini sangat tergantung pada dua aspek kritis: publikasi dokumen yang cepat dan transparan, serta penjaminan bahwa detail teknisnya menjamin keadilan dan akuntabilitas di seluruh tingkatan pemerintah dan masyarakat.

Publik, DPR, dan para pemangku kepentingan akan terus memantau implementasi PP ini agar tidak hanya berada di atas kertas, melainkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Berita Hari Ini

Leave a Comment