Jakarta,arahkata – Wacana mengenai pengelolaan hutan kembali mencuat setelah Pandawara, sebuah organisasi lingkungan, mengusulkan agar hutan bisa diperjualbelikan sebagai bagian dari program pemanfaatan ekonomi. Usulan ini langsung menimbulkan respons dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang menegaskan bahwa hutan Indonesia tidak bisa dijadikan komoditas dagang semata karena fungsinya yang sangat strategis bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Alasan DPR Menolak Usulan
Anggota Komisi IV DPR, yang membidangi pertanian, kehutanan, dan lingkungan hidup, menegaskan beberapa alasan penting:
-
Fungsi Ekologis Hutan – Hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk menyerap karbon, mencegah erosi, dan menjaga keanekaragaman hayati. Menjadikannya objek jual-beli berisiko merusak fungsi ekologis tersebut.
-
Hak Masyarakat Adat dan Lokal – Banyak wilayah hutan menjadi tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat adat. Perdagangan hutan bisa merugikan hak-hak mereka dan memicu konflik sosial.
-
Regulasi yang Ada – UU Kehutanan dan peraturan terkait lainnya telah mengatur pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. DPR menekankan pentingnya menegakkan aturan yang ada, bukan membuka peluang komersialisasi yang berlebihan.
Pandawara sebelumnya menilai bahwa hutan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi melalui skema perdagangan karbon, ekowisata, atau sertifikasi hutan lestari. Namun, DPR menekankan bahwa segala pemanfaatan harus tetap berada dalam koridor konservasi dan tidak boleh merusak fungsi hutan jangka panjang.
DPR menyarankan agar fokus lebih diarahkan pada pengelolaan hutan berbasis konservasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Langkah ini bisa menciptakan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya adalah program hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan ekowisata yang sudah berjalan di berbagai daerah.
Baca Juga : Polisi Telusuri Aset Ayu Puspita usai Tipu Klien WO Sampai Rp11,5 M
Menanggapi usulan Pandawara, DPR menegaskan bahwa hutan Indonesia bukanlah komoditas jual-beli, melainkan aset bangsa yang harus dijaga. Perlindungan hutan, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ekosistem menjadi prioritas utama. Upaya memanfaatkan hutan untuk ekonomi harus dilakukan dengan bijak, tetap mengedepankan prinsip lestari dan keseimbangan ekologis.







