arahkata – Pemerintah akhirnya mengambil langkah konkret untuk menekan harga tiket pesawat domestik yang selama beberapa bulan terakhir dikeluhkan masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang berisi pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6 persen untuk jasa angkutan udara berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan adanya subsidi pajak ini, harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi diprediksi turun di tanggal-tanggal tertentu, terutama saat puncak liburan akhir tahun.
Latar Belakang Kebijakan
Langkah Purbaya ini tidak muncul tiba-tiba. Dalam beberapa bulan terakhir, harga tiket pesawat domestik mengalami lonjakan signifikan di sejumlah rute utama seperti Jakarta–Denpasar, Surabaya–Makassar, dan Jakarta–Medan, dengan kenaikan mencapai 15–20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan harga tersebut dipicu oleh tingginya biaya bahan bakar avtur, keterbatasan armada pada maskapai, dan tingginya permintaan menjelang libur panjang. Pemerintah memandang kondisi ini berpotensi menekan daya beli masyarakat dan menghambat mobilitas nasional.
Baca Juga: Badan PBB Siap Fasilitasi 300 Ribu Anak Gaza Kembali Bersekolah
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan. Karena itu, kita bantu dengan insentif fiskal agar masyarakat tetap bisa bepergian tanpa beban berat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/10).
Rincian Insentif PPN 6 Persen
Berdasarkan isi PMK 71/2025, insentif fiskal ini berlaku untuk seluruh maskapai yang menyediakan layanan penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, baik untuk rute antarprovinsi maupun antarkota.
Pemerintah akan menanggung sebagian PPN sebesar 6 persen dari total nilai jasa angkutan udara. Artinya, jika tarif dasar penerbangan adalah Rp1.350.000, maka pemerintah menanggung PPN sekitar Rp72.000, sementara penumpang hanya membayar Rp60.000.
“Skemanya sederhana: pemerintah menanggung sebagian pajak, bukan memberikan potongan langsung pada tarif. Tapi efeknya tetap menurunkan harga tiket di pasaran,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.
Insentif ini mencakup komponen tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang menjadi objek PPN. Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk penerbangan internasional, charter flight, atau kelas bisnis dan first class.
Periode dan Tanggal yang Diuntungkan
Pemerintah menetapkan dua jenis periode penting dalam kebijakan ini:
-
Periode pembelian tiket: mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
-
Periode penerbangan: berlaku untuk penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli tiket mulai akhir Oktober untuk penerbangan pada libur Nataru akan mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Menurut data simulasi dari Kementerian Perhubungan, penurunan harga tiket bisa mencapai 4–7 persen tergantung rute dan maskapai. Rute padat seperti Jakarta–Denpasar diperkirakan akan mengalami penurunan paling terasa karena permintaan yang tinggi dan penerapan insentif langsung oleh maskapai.
Respons Industri Penerbangan
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri penerbangan. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebut kebijakan tersebut dapat membantu menstabilkan pasar di tengah tekanan biaya operasional.
“Kami menyambut baik langkah pemerintah. Ini bisa menjadi stimulus untuk meningkatkan load factor di akhir tahun dan membantu masyarakat menikmati tarif yang lebih kompetitif,” ujarnya.
Sementara itu, maskapai lain seperti Citilink, Lion Air, dan Batik Air juga menyatakan akan segera menyesuaikan sistem penjualan tiket mereka agar kebijakan PPN DTP bisa langsung diterapkan pada harga tiket yang dijual secara daring dan di agen resmi.
Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA) juga menilai kebijakan Purbaya dapat membantu industri penerbangan yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi dan tekanan harga avtur global.
Dampak bagi Konsumen
Dari sisi konsumen, dampak kebijakan ini terasa langsung terutama bagi masyarakat yang melakukan perjalanan untuk liburan atau mudik akhir tahun. Penurunan harga tiket di tengah lonjakan permintaan tentu menjadi kabar gembira.
Menurut ekonom Bhima Yudhistira, kebijakan fiskal seperti berperan penting untuk menjaga daya beli masyarakat di momen strategis seperti libur Nataru.
“Selain menggerakkan sektor penerbangan, kebijakan ini akan berdampak pada sektor pariwisata, hotel, dan UMKM daerah tujuan wisata,” kata Bhima.
Baca Juga: Komitmen Integrated Terminal Dumai Jaga Pasokan Energi di Sumatera
Sementara itu, platform pemesanan tiket daring seperti Traveloka dan Tiket.com melaporkan peningkatan pencarian tiket domestik hingga 25 persen sejak pengumuman kebijakan ini.
“Lonjakan pencarian mulai terlihat terutama untuk penerbangan tanggal 23–31 Desember 2025. Banyak pengguna mencari tiket ke Bali, Yogyakarta, dan Medan,” ujar juru bicara Traveloka.
Potensi Tantangan
Meski kebijakan ini mendapat sambutan positif, sejumlah pihak mengingatkan agar pelaksanaannya diawasi ketat. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menekankan pentingnya transparansi harga agar maskapai tidak memanfaatkan insentif ini tanpa menurunkan tarif sesuai semangat kebijakan.
“Harus ada mekanisme pemantauan agar diskon pajak benar-benar dirasakan konsumen, bukan hanya meningkatkan margin maskapai,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini bersifat sementara, sehingga efek jangka panjang terhadap struktur biaya penerbangan masih perlu dievaluasi. Pemerintah juga perlu menyiapkan strategi lanjutan untuk menjaga stabilitas harga setelah masa insentif berakhir pada Januari 2026.
Kebijakan fiskal baru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan industri penerbangan. Dengan kebijakan PPN enam persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diproyeksikan turun menjelang libur akhir tahun.
Bagi masyarakat yang berencana bepergian, tanggal pembelian tiket setelah 22 Oktober 2025 dan jadwal penerbangan antara 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026 akan menjadi momentum terbaik untuk mendapatkan harga paling hemat. Jika kebijakan ini berjalan efektif, bukan hanya sektor penerbangan yang terdorong, tetapi juga pariwisata nasional dan ekonomi daerah akan ikut menggeliat menghadapi tahun baru 2026.







