Jakarta,arahkata – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi kabar penarikan produk baso goreng (basreng) asal Indonesia di Taiwan. Kepala BPOM mengungkapkan bahwa produk yang dimaksud tidak terdaftar secara resmi di Indonesia, sehingga tidak memiliki izin edar yang sesuai dengan standar keamanan pangan nasional.
Menurut BPOM, produk tersebut tidak tercatat dalam pangkalan data izin edar. Artinya, basreng tersebut beredar tanpa proses evaluasi keamanan, kualitas bahan, dan higienitas produksi.
Ketidakterdaftaran ini membuka kemungkinan bahwa bahan-bahan hingga proses produksinya tidak memenuhi standar industri pangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan ekspor.
Risiko Bagi Konsumen
Produk pangan tanpa izin edar berpotensi mengandung:
-
Bahan tambahan berlebih,
-
Kontaminan,
-
Kandungan berbahaya lain,
-
Atau diproduksi tanpa standar sanitasi.
Masyarakat pun diimbau berhati-hati dalam membeli produk makanan, terutama yang dipasarkan secara daring atau tanpa label resmi.
Pentingnya Nomor Izin Edar
BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan kemasan makanan memiliki:
-
Label lengkap,
-
Nomor izin edar,
-
Informasi produsen,
-
Komposisi,
-
Tanggal kedaluwarsa.
Jika tidak ditemukan, risiko keamanan lebih tinggi.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
BPOM meminta UMKM makanan untuk:
-
Mengurus legalitas produksi,
-
Melakukan uji laboratorium,
-
Mengikuti prosedur keamanan pangan,
-
Menjaga kualitas sebelum diekspor.
Standar ini penting agar produk Indonesia bisa kompetitif di pasar internasional.
BPOM menegaskan bahwa konsumen jangan tergiur harga murah atau tren viral semata. Perlindungan kesehatan harus menjadi prioritas.
Baca Juga : Konsumsi 7 Makanan Penguat Tulang Ini agar Tetap Kuat Hingga Tua
Produk makanan yang aman harus melalui pengawasan ketat. Dengan legalitas dan standar produksi yang benar, pangan Indonesia bisa diterima secara luas tanpa risiko bagi masyarakat.







