Jakarta,arahkata – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menuai respons dari kalangan parlemen. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti klaim tersebut dan menilai perlu ada pelurusan informasi kepada publik.
Dalam beberapa kesempatan, Jokowi menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK yang sebelumnya memicu gelombang protes publik. Namun, Komisi III DPR mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sebuah rancangan undang-undang tetap sah berlaku
Anggota Komisi III menekankan bahwa proses legislasi melibatkan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR sebelum masuk tahap pengesahan administratif.
Sesuai konstitusi, apabila presiden tidak menandatangani RUU dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama DPR, maka RUU tersebut otomatis sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Ketentuan ini menjadi dasar argumentasi sejumlah anggota dewan dalam merespons klaim tersebut.
Karena itu, Komisi III menilai penting bagi publik untuk memahami prosedur hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga : Ma’ruf Amin Respons Rencana Pemberlakuan UU KPK Lama
Revisi UU KPK sendiri sempat memicu perdebatan luas. Sebagian pihak menilai perubahan tersebut melemahkan independensi lembaga antirasuah, sementara pemerintah dan DPR saat itu berpendapat revisi dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan.
Isu ini menjadi salah satu topik politik paling hangat dalam beberapa tahun terakhir, bahkan memicu demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Pernyataan Jokowi kembali membuka diskusi publik mengenai proses pembentukan undang-undang dan tanggung jawab politik dalam setiap tahapan legislasi. Komisi III DPR menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme konstitusional.
Di sisi lain, pengamat menilai polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas antara eksekutif dan legislatif.
Respons Komisi III DPR terhadap klaim Jokowi soal tidak menandatangani RUU KPK menunjukkan bahwa isu legislasi masih menjadi perhatian publik. Di tengah dinamika politik nasional, pemahaman atas mekanisme hukum menjadi kunci agar perdebatan tetap berada dalam koridor konstitusi.







