arahkata – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu menemukan adanya pihak yang berperan sebagai “pengepul” uang dari para calon perangkat desa (caperdes), yang belakangan diketahui telah mengembalikan dana tersebut kepada masing-masing pihak pemberi. Fakta ini memperluas lingkup penyidikan kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan. Pengembalian dana tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Penelusuran terhadap pihak pengepul pun terus dilakukan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Table of Contents
ToggleKPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik memperoleh informasi mengenai pengembalian uang dalam beberapa hari terakhir. Informasi tersebut berasal dari penelusuran internal KPK yang masih terus dikembangkan.
“Kami mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang berperan sebagai pengepul dan kemudian telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Namun demikian, Budi menegaskan langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan penyidikan. KPK tetap mendalami asal-usul uang, pola pengumpulan, hingga peran setiap pihak yang terlibat dalam rantai dugaan pemerasan.
Ia juga mengimbau agar setiap pihak yang ingin mengembalikan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi menyerahkannya langsung kepada penyidik KPK. Menurutnya, hal tersebut justru akan mempermudah proses pembuktian, meski tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana.
Sosok Pengepul Disebut dari Lingkungan Pemkab Pati
Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengonfirmasi bahwa pihak yang berperan sebagai pengepul berasal dari internal Pemerintah Kabupaten Pati. Meski demikian, lembaga antikorupsi itu belum mengungkap identitas maupun jabatan pejabat yang dimaksud.
“Betul, dari lingkungan Pati,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (1/2/2026), menjawab pertanyaan apakah pengepul tersebut merupakan pejabat Pemkab Pati.
KPK menyatakan masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan sejauh mana peran pengepul, apakah hanya sebagai perantara atau turut aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan skema pemerasan.
OTT Bupati Pati dan Strategi Pemerasan Terstruktur
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati, Sudewo. Dari hasil penyelidikan awal, KPK menilai praktik pemerasan tersebut dilakukan secara sistematis dan terencana, dengan melibatkan orang-orang kepercayaan Sudewo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan jejaring tim suksesnya saat pemilihan kepala daerah untuk melancarkan aksinya. Bahkan, Sudewo disebut membentuk kelompok khusus bernama “Tim 8” guna mengatur strategi pengisian jabatan perangkat desa.
Menurut Asep, pembahasan mengenai rencana pengisian perangkat desa sudah dimulai sejak November 2025. Dalam proses tersebut, calon perangkat desa diduga dimintai sejumlah uang sebagai syarat untuk memuluskan pengangkatan.
Sudewo bersama tim suksesnya diduga menyusun skema pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai kepala daerah, ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka dalam Perkara Pengisian Perangkat Desa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur kepala daerah dan kepala desa yang diduga turut berperan dalam pelaksanaan skema pemerasan.
Adapun empat tersangka tersebut adalah:
-
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
-
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
-
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
-
Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda-beda dalam pengumpulan dan pengondisian dana dari para calon perangkat desa.
Peran Kepala Desa dan Jalur Uang yang Dikumpulkan
Berdasarkan temuan sementara, KPK menduga para kepala desa berperan sebagai penghubung antara calon perangkat desa dan pihak yang mengoordinasikan pengumpulan dana. Dari sinilah muncul istilah “pengepul”, yakni pihak yang menghimpun uang sebelum disalurkan sesuai kesepakatan.
Pengembalian uang oleh pengepul kepada para calon perangkat desa dinilai sebagai respons atas pengusutan intensif yang dilakukan. Meski begitu, penyidik tetap menelusuri aliran dana tersebut untuk memastikan tidak ada bagian yang telah digunakan atau dinikmati oleh pihak tertentu.
KPK Dalami Motif dan Pola Keterlibatan Pihak Lain
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap apakah praktik serupa telah berlangsung sebelumnya atau melibatkan lebih banyak pihak di lingkungan pemerintahan daerah.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk potensi keterlibatan pejabat lain,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut KPK, pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk mencegah praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang dapat merusak sistem pemerintahan paling dasar.
Peringatan KPK soal Integritas Pengisian Jabatan Publik
Kasus di Pati kembali menyoroti kerentanan pengisian jabatan di daerah, khususnya di level desa, terhadap praktik korupsi. Mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Lembaga antikorupsi itu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Dengan terungkapnya peran pengepul dan alur pengembalian uang, penyidikan kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Publik pun menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar praktik pemerasan yang diduga melibatkan elite pemerintahan daerah di Kabupaten Pati.







