Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 M atas Vonis Lepas CPO

Putri Arahkata

Marcella Santoso, suap hakim Rp40 miliar, vonis lepas CPO, kasus korupsi KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, berita hukum terbaru 2025
Marcella Santoso, suap hakim Rp40 miliar, vonis lepas CPO, kasus korupsi KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, berita hukum terbaru 2025

arahkataJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendakwa pengusaha Marcella Santoso bersama dua rekannya karena diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp40 miliar. Suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara lepasnya kapal muatan minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2024.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10/2025), jaksa membeberkan bahwa uang suap diberikan secara bertahap melalui perantara berinisial RZ dan HT, yang merupakan rekan bisnis Marcella. Tujuannya agar majelis hakim mengeluarkan putusan lepas bagi perusahaan milik terdakwa yang terjerat perkara ekspor ilegal CPO.

Terdakwa Marcella Santoso bersama-sama dengan RZ dan HT memberikan uang sebesar total Rp40.000.000.000 kepada hakim PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan vonis lepas terhadap perusahaan terdakwa, ujar jaksa di ruang sidang.

Menurut dakwaan, uang tersebut ditransfer dalam beberapa tahap ke rekening yang dikendalikan oleh pihak ketiga. Dalam persidangan juga disebutkan adanya komunikasi intens antara terdakwa dan salah satu hakim yang kini juga tengah diperiksa oleh KPK.

Motif Suap dan Kasus CPO

Kasus ini bermula dari perkara penyelundupan crude palm oil (CPO) senilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan oleh perusahaan milik Marcella di pelabuhan Belawan, Medan. Namun, dalam putusan PN Jakarta Pusat, majelis hakim justru memutus lepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, yang kini diduga hasil dari praktik suap.

Baca Juga : Link Cek BLT Oktober 2025 yang Cair Hari Ini, Pastikan Status Penerima!

KPK menilai tindakan tersebut merusak integritas lembaga peradilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.

Atas perbuatannya, Marcella Santoso dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa lembaganya akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum yang menerima uang suap.

Kami akan ungkap seluruh jaringan suap ini, baik pemberi maupun penerima. Tidak ada yang kebal hukum, ujarnya.

Sidang kasus suap vonis lepas CPO ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perantara dan hakim yang diduga menerima uang suap.

Berita Hari Ini

Leave a Comment