Jakarta, ArahKata – Nikita Mirzani kembali membuat heboh saat bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Dalam keterangannya untuk sang asisten sekaligus terdakwa, Ismail Marzuki alias Mail, Nikita mengaku kerap mendapat bayaran fantastis untuk mempromosikan produk. Ia bahkan mencontohkan pernah hanya berjalan di catwalk selama 30 menit dan langsung dibayar sebuah tas Hermès Cargo senilai hampir Rp 600 juta.
“Mulut saya mahal memang kebetulan, Bu Jaksa. Saya aja jalan di catwalk itu ada Rahmania Putria yang jadi saksi di sini, itu hanya 30 menit dibayar pakai Hermès Cargo seharga hampir Rp 600 juta,” ucap Nikita di ruang sidang.
Tak hanya mulutnya, Nikita juga menegaskan bahwa tubuhnya pun bernilai tinggi jika digunakan untuk promosi.
“Jadi jangankan mulut saya, badan saya juga mahal kalau untuk dipakai jasanya,” lanjutnya.
Nikita menyebut, tarif endorse yang ia terima bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 120 juta, tergantung produk yang dipromosikan. Ia mengklaim semua produk yang di-endorse olehnya selalu laris di pasaran.
Baca Juga : Sidang Nikita Mirzani JPU Siapkan Pemanggilan Lima Saksi Ahli
“(Review) produk makanan, travel, baju, macam-macam. Ada Rp 120 juta, ada Rp 20 juta,” jelasnya.
Menurut Nikita, asistennya Mail yang biasanya mencarikan pekerjaan sekaligus menentukan tarif. “Biasanya pembayaran ke Mail dulu. (Untuk tarif) ya ada Rp 25 juta, Rp 35 juta, suka-suka Mail aja kasih harga (untuk endorse saya),” ujar Nikita.
Terseret Kasus Pemerasan
Meski dikenal sebagai artis dengan bayaran endorse selangit, kini Nikita harus berhadapan dengan hukum. Ia dan Mail didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial. Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, namun tetap melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kini, Nikita dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.







