arahkara – Jakarta, Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang secara tegas menolak wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III, menuai perhatian besar dari kalangan pengusaha. Pernyataan ini muncul di tengah desakan sebagian pihak yang menilai kebijakan serupa sebelumnya mampu meningkatkan penerimaan negara. Namun, bagi Purbaya, program tersebut tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang karena justru berpotensi melemahkan kredibilitas sistem perpajakan Indonesia.
Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa tax amnesty berulang hanya akan membuat wajib pajak berpikir tidak perlu patuh sejak awal. Sebab, mereka bisa berharap ada pengampunan baru di masa mendatang. “Kalau kita terlalu sering memberi amnesti, artinya kita sendiri tidak konsisten. Ini bisa merusak disiplin dan rasa keadilan bagi mereka yang sudah taat membayar pajak,” ujarnya.
Pengusaha Tanggapi Tegasnya Sikap Purbaya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menilai bahwa keraguan pemerintah soal efektivitas tax amnesty cukup beralasan. Ia menjelaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan program tersebut belum secara signifikan meningkatkan kepatuhan jangka panjang. “Banyak yang ikut hanya karena takut kena sanksi atau dikejar, bukan karena sadar pajak. Begitu amnesti selesai, kepatuhan kembali melemah,” ujarnya.
Meski begitu, Sarman menekankan perlunya pemerintah menghadirkan strategi yang lebih ramah terhadap dunia usaha. Menurutnya, digitalisasi perpajakan, kemudahan akses, hingga komunikasi intensif adalah kunci membangun kepercayaan wajib pajak. “Kalau sistemnya transparan, pelayanan mudah, dan ada kepastian hukum, pengusaha tentu lebih tenang dalam menjalankan kewajiban pajak,” kata dia.
Baca Juga: Hindari Asal Bapak Senang, Menkeu Purbaya Bakal Cek Langsung soal Coretax
Sementara itu, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menambahkan bahwa program pengampunan pajak berulang justru menciptakan rasa ketidakadilan. Ia menilai pengusaha yang konsisten taat membayar pajak seolah tidak dihargai, sementara mereka yang menunggak malah terus mendapat kesempatan. “Yang taat perlu diapresiasi. Jangan sampai mereka merasa diperlakukan sama dengan yang menunggak,” tegas Bob.
Bob mendorong pemerintah memberikan insentif, misalnya potongan tarif atau penghargaan fiskal, bagi wajib pajak yang konsisten. Dengan cara itu, budaya kepatuhan bisa dibangun secara positif, bukan sekadar karena takut pada ancaman sanksi.
Alasan Penolakan dan Risiko yang Dipaparkan Purbaya
Menurut Purbaya, ada dua alasan mendasar mengapa dirinya menolak wacana tax amnesty jilid III. Pertama, risiko moral hazard, di mana masyarakat atau korporasi justru menunda kewajiban karena berharap pengampunan berikutnya. Kedua, citra pemerintah sebagai institusi yang serius menegakkan aturan bisa dirusak jika pengampunan terus diberikan.
“Negara ini butuh kepastian hukum dan disiplin fiskal. Kalau pengampunan jadi solusi utama, kita tidak akan pernah punya budaya pajak yang sehat,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sebaiknya memperkuat core tax system, memperluas basis pajak dengan merangkul sektor informal, serta meningkatkan pengawasan berbasis data digital. Upaya ini diyakini lebih berkelanjutan dibanding mengandalkan kebijakan insidental berupa amnesti.
Menuju Sistem Pajak yang Lebih Kuat
Para pengusaha pada dasarnya sejalan dengan pandangan Purbaya bahwa solusi jangka panjang harus dibangun. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik, Begini Jadinya
Beberapa masukan yang mengemuka di antaranya:
-
Penyederhanaan regulasi agar wajib pajak tidak kesulitan memahami aturan yang terus berubah.
-
Digitalisasi dan integrasi data untuk meminimalkan kontak langsung yang rawan penyalahgunaan wewenang.
-
Sosialisasi intensif mengenai manfaat pajak sehingga masyarakat merasa kontribusinya kembali pada pembangunan.
-
Pemberian insentif bagi wajib pajak patuh, guna menciptakan rasa adil dan mendorong kesadaran kolektif.
Dengan langkah tersebut, kalangan usaha menilai target penerimaan pajak bisa lebih realistis tercapai tanpa harus bergantung pada tax amnesty berulang.
Penolakan Purbaya terhadap tax amnesty jilid III menjadi sinyal penting bahwa pemerintah ingin memperkuat fondasi perpajakan secara struktural, bukan sekadar mencari tambahan penerimaan jangka pendek. Dunia usaha pun menyambut baik arah kebijakan ini, asalkan dibarengi dengan perbaikan sistem, kepastian hukum, dan penghargaan bagi mereka yang taat.
Dengan begitu, harapannya, Indonesia dapat membangun budaya pajak yang berkelanjutan, adil, dan menjadi pilar penting dalam mencapai target pembangunan nasional.







