aerahkata – Pelalawan, Riau. Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menahan seorang pria berinisial ZU alias Zul (50) yang diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi, setelah kedua anaknya mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat sang ayah tiri.
Kedua korban masing-masing berusia 11 tahun dan 8 tahun. Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak tahun 2023. Ibu korban baru mengetahui kejadian ini setelah salah satu anak bercerita. Terima kasih, ia kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan pada 11 Agustus 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan investigasi dengan memeriksa Saksi-saksi dan melakukan visum terhadap kedua korban. Hasilnya menguatkan adanya tindak pidana pencabulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Penangkapan Tersangka
Tersangka Zul akhirnya ditangkap pada 2 September 2025 di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua anak tirinya. Polisi menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak kejahatan serius yang merugikan masa depan anak.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, Zul resmi ditahan di Polres Pelalawan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara belasan tahun jika terbukti bersalah. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Yoga.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pria di Jambi yang Tewas di Kepala
Sementara itu, kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pemeriksaan medis untuk memulihkan kondisi mereka. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak agar trauma yang dialami bisa segera ditangani.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap seksual anak di Riau. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya, terutama jika menunjukkan tanda-tanda perubahan perilaku. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Hingga kini, peneliti masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini. Polisi juga akan menghadirkan Saksi ahli untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. Negara melalui aparat hukum berkewajiban memberikan keadilan, sementara masyarakat diharapkan aktif menjaga lingkungan agar lebih aman bagi anak-anak.







