Polisi Ungkap Fakta di Balik Kakek Nikahi Gadis Pacitan Rp 3 M

Putri Arahkata

viralnya pernikahan seorang kakek dengan gadis muda asal Pacitan yang disebut-sebut memberikan mahar fantastis senilai Rp 3 miliar
viralnya pernikahan seorang kakek dengan gadis muda asal Pacitan yang disebut-sebut memberikan mahar fantastis senilai Rp 3 miliar

arahkata – Polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya di balik viralnya pernikahan seorang kakek dengan gadis muda asal Pacitan yang disebut-sebut memberikan mahar fantastis senilai Rp 3 miliar. Kasus ini sempat menghebohkan media sosial setelah video akad nikah mereka menyebar luas dan menuai berbagai spekulasi.

Video berdurasi sekitar 30 detik memperlihatkan prosesi akad nikah antara seorang pria lanjut usia berusia sekitar 70 tahun dengan gadis berusia 19 tahun di sebuah rumah di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Dalam video itu, terdengar penghulu menyebut mahar berupa uang tunai Rp 3 miliar. Pernikahan itu langsung viral di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter), dengan ribuan komentar warganet yang menyoroti selisih usia dan nilai mahar yang tak biasa.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menelusuri informasi tersebut dan menemukan sejumlah fakta baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai mahar Rp 3 miliar tidak benar adanya.

Polisi menegaskan bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum, karena kedua pihak sudah memenuhi syarat pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Baca Juga : Selain Heryanto, Polisi Jemput 2 Orang Terkait Pembunuhan dan Pemerkosaan Pegawai Minimarket di Karawang

Dari keterangan keluarga mempelai wanita, diketahui bahwa pria lanjut usia itu merupakan pengusaha asal Surabaya yang sudah lama menetap di Pacitan. Keduanya saling mengenal karena memiliki hubungan bisnis keluarga.

Berita ini sempat menimbulkan beragam reaksi. Sebagian warganet menilai hubungan tersebut tak wajar karena perbedaan usia yang sangat jauh, sementara yang lain menilai hal itu adalah hak pribadi.

Namun, banyak pihak juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan pemerintah desa dalam meluruskan informasi yang menyesatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Polres Pacitan mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa konfirmasi.

Berita Hari Ini

Leave a Comment