arahkata – Jakarta, 1 Oktober 2025. Ekonom senior sekaligus tokoh publik Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap fakta mengejutkan mengenai harga sebenarnya dari LPG 3 kilogram bersubsidi dan Pertalite. Menurutnya, harga di pasaran yang kerap dianggap murah sebenarnya menyimpan distorsi besar antara angka resmi yang ditetapkan pemerintah dengan realitas distribusi dan beban logistik di lapangan.
Harga LPG 3 Kg: Murah di Atas Kertas, Mahal di Lapangan
Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa tanpa subsidi, harga wajar LPG 3 kg seharusnya jauh lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Faktanya, di banyak daerah, harga LPG 3 kg dijual pada kisaran Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per tabung, padahal harga resmi hanya sekitar Rp 16.000–19.000.
Bahkan di wilayah terpencil seperti Papua, Maluku, dan sebagian daerah Nusa Tenggara, harga bisa melonjak hingga Rp 30.000–35.000 per tabung. Selisih harga ini terjadi akibat mahalnya biaya distribusi, minimnya infrastruktur, serta peran rantai agen dan pengecer yang ikut menentukan margin harga.
Purbaya menyebut kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat kecil tetap menanggung beban lebih besar meskipun program subsidi berjalan. “Yang menikmati subsidi sering kali bukan masyarakat miskin, melainkan pihak lain yang berada di jalur distribusi. Transparansi harus dibuka, berapa margin sebenarnya dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Geram: BUMN Rugi Tebar Bonus, Siap Serahkan ke Aparat Hukum
Pertalite: Harga Tidak Transparan
Selain LPG 3 kg, Purbaya juga menyoroti Pertalite yang hingga kini masih diposisikan sebagai bahan bakar “murah” bagi rakyat. Namun, menurutnya, harga Pertalite yang dipatok di angka Rp 10.000 per liter sebenarnya merupakan hasil rekayasa subsidi silang.
Ia menegaskan bahwa tanpa subsidi energi, harga Pertalite bisa tembus di atas Rp 14.000 per liter, mendekati harga Pertamax. Artinya, ada selisih sekitar Rp 4.000 per liter yang ditutup menggunakan APBN. “Masalahnya bukan sekadar subsidi. Publik berhak tahu berapa formula harga yang digunakan, margin yang diberikan kepada SPBU, dan bagaimana dana subsidi didistribusikan,” ungkap Purbaya.
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Menanggapi isu ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden mengenai LPG 3 kg. Regulasi baru ini akan memperkenalkan skema “LPG 3 Kg Satu Harga” secara nasional agar disparitas harga antarwilayah bisa ditekan.
Dengan kebijakan tersebut, harga LPG di Papua diharapkan tidak lagi berbeda jauh dengan harga di Jawa. Namun, Bahlil mengakui bahwa kebijakan ini membutuhkan anggaran tambahan untuk menutup ongkos distribusi yang besar.
Sementara itu, soal Pertalite, pemerintah belum memutuskan langkah final. Opsi yang sedang dikaji adalah mengurangi subsidi secara bertahap dan mengalihkan bantuan ke skema subsidi langsung berbasis data masyarakat miskin.
Dampak ke Masyarakat
Pengungkapan Purbaya ini segera memicu diskusi publik, terutama di media sosial. Banyak warganet menyebut bahwa apa yang disampaikan Purbaya sesuai dengan pengalaman mereka, di mana LPG 3 kg kerap sulit didapatkan dengan harga resmi. Sementara itu, Pertalite meski relatif terjangkau, tetap menimbulkan pertanyaan apakah subsidi benar-benar tepat sasaran.
Beberapa analis menilai bahwa subsidi energi dalam bentuk harga murah berisiko membebani APBN, terutama jika harga minyak dunia kembali naik. Pada yang sama, subsidi yang tidak tepat sasaran justru berpotensi memperlebar kesenjangan sosial karena dinikmati juga kalangan menengah dan atas.
Baca Juga: Gempa M 6,9 Guncang Filipina, 5 Orang Tewas
Tantangan Implementasi
Meski rencana pemerintah untuk menerapkan LPG 3 kg satu harga disambut positif, tantangan besar tetap ada. Pertama, bagaimana memastikan distribusi berjalan lancar di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Kedua, bagaimana mengawasi praktik penyimpangan di lapangan, termasuk adanya oknum yang menimbun atau memainkan harga.
Di sisi Pertalite, kebijakan reformasi subsidi juga rawan menuai penolakan publik. Jika subsidi dikurangi tiba-tiba, daya beli masyarakat bisa terganggu. Oleh karena itu, kebijakan transisi harus dilakukan secara hati-hati dengan kompensasi sosial yang jelas.
Pernyataan Purbaya mengenai “harga sesungguhnya” LPG 3 kg dan Pertalite menjadi pengingat bahwa masalah energi tidak bisa dilihat hanya dari nominal harga resmi. Distorsi di lapangan, biaya distribusi, serta lemahnya pengawasan membuat subsidi sering kali tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat kecil.
Kini, publik menunggu langkah pemerintah apakah regulasi baru soal LPG 3 kg satu harga akan benar-benar efektif, dan apakah reformasi subsidi Pertalite akan berjalan tanpa mengguncang ekonomi rakyat.
Yang jelas, keterbukaan data dan transparansi perhitungan harga menjadi kunci agar masyarakat percaya bahwa subsidi benar-benar berpihak pada mereka yang paling membutuhkan.







