arahkata – Aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berakhir ricuh pada Kamis (21/8/2025). Massa aksi yang awalnya menyampaikan aspirasi dengan damai, mulai memanas ketika sebagian peserta mencoba memaksa masuk ke kompleks parlemen.
Aparat kepolisian yang berjaga terpaksa membubarkan massa dengan gas air mata dan water cannon. Sejumlah pengunjuk rasa dilaporkan mengalami luka ringan akibat bentrokan.
Menanggapi insiden tersebut, salah satu anggota DPR menyayangkan aksi yang berakhir ricuh. Menurutnya, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai dan tidak merugikan pihak lain.
“Kami menghargai kebebasan berpendapat, tapi jangan sampai aksi diwarnai kekerasan. Kami di DPR siap berdialog, asal prosedurnya jelas,” kata seorang legislator di Senayan.
Kericuhan tersebut tidak lepas dari isu-isu kontroversial yang tengah hangat di DPR. Beberapa poin utama yang memicu protes antara lain:
Baca Juga : Demo Depan DPR Hari Ini, 1.250 Polisi dan TNI Gabungan Diterjunkan
Tunjangan dan Fasilitas Mewah Anggota DPR
Publik menyoroti besarnya tunjangan rumah dinas dan berbagai fasilitas dewan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat.
Kenaikan Pajak dan Beban Ekonomi Rakyat
-
Massa menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000%, serta menilai DPR kurang peka terhadap kesulitan masyarakat menghadapi harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
Rancangan Undang-Undang Kontroversial
Sejumlah RUU, termasuk RKUHAP dan RUU Pilkada, dianggap berpotensi melemahkan demokrasi serta mengurangi hak politik rakyat.
Krisis Kepercayaan pada DPR
Aksi massa juga membawa simbol perlawanan, seperti bendera bajak laut, sebagai sindiran bahwa DPR hanya menguntungkan segelintir elit. Beberapa kelompok bahkan menyerukan pembubaran DPR hingga desakan Presiden mundur.
Aspirasi Tetap Akan Dibahas
Meski terjadi kericuhan, legislator menegaskan bahwa substansi tuntutan massa tetap akan dibahas di parlemen. DPR disebut terbuka terhadap masukan publik, namun menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penyampaian aspirasi.
“Kami tidak menutup telinga. Tuntutan itu akan kami pelajari dan dibahas bersama komisi terkait. Namun cara penyampaiannya harus sesuai aturan hukum,” tambahnya.







