arahkata – Isu pengunduran diri Ahmad Sahroni dari DPR RI sempat ramai dibicarakan publik usai Partai NasDem resmi menonaktifkan dirinya. Namun, DPP NasDem menegaskan hingga kini belum ada surat resmi dari Sahroni terkait pengunduran diri.
Isu ini muncul setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni bersama Nafa Urbach dari kursi DPR RI, efektif per 1 September 2025. Kabar tersebut memicu spekulasi bahwa Sahroni memilih mundur secara permanen.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, membantah kabar tersebut. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/9/2025), ia menegaskan:
Pernyataan itu sekaligus menutup spekulasi bahwa Sahroni sudah mengajukan pengunduran diri.
Menurut keputusan DPP, status Sahroni dan Nafa Urbach adalah dinonaktifkan dari DPR RI, bukan mengundurkan diri. Fraksi NasDem juga telah meminta agar hak keuangan, gaji, dan fasilitas keduanya dihentikan sementara, sejalan dengan kebijakan internal partai.
Baca Juga : Peran 5 Tersangka Kasus Hasutan Aksi Anarkis, Ada Tutorial Bikin Bom Molotov
Kendati demikian, secara hukum formal, istilah “nonaktif” belum dikenal dalam undang-undang tentang DPR. Artinya, secara administratif Sahroni masih tercatat sebagai anggota DPR RI hingga ada mekanisme resmi penggantian antarwaktu (PAW) atau surat pengunduran diri.
Partai NasDem memastikan bahwa keputusan final mengenai posisi Sahroni di DPR akan ditentukan melalui mekanisme internal partai serta koordinasi dengan pimpinan DPR. Apabila nanti Sahroni benar-benar mengajukan pengunduran diri, barulah proses PAW dapat dilakukan sesuai aturan KPU dan UU MD3.
-
Isu Sahroni mundur dari DPR RI belum benar.
-
Status Sahroni saat ini adalah nonaktif berdasarkan keputusan internal NasDem.
-
Secara hukum, ia masih tercatat sebagai anggota DPR hingga ada keputusan resmi mengenai PAW atau surat pengunduran diri.
Dengan demikian, kabar yang beredar soal mundurnya Sahroni masih berupa spekulasi. NasDem meminta publik menunggu proses resmi yang sedang berjalan.







