arahkata.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menegur jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu. DPR menilai tuntutan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip keadilan, terutama jika peran terdakwa hanya sebagai pekerja lapangan tanpa kendali atas jaringan narkotika internasional.
Permintaan itu muncul setelah tuntutan hukuman mati terhadap sejumlah ABK dalam perkara narkotika skala besar menuai perhatian publik. Meski DPR menegaskan komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba, lembaga legislatif mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus mempertimbangkan proporsionalitas peran, alat bukti, serta posisi terdakwa dalam struktur kejahatan.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika memang harus tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan rasa keadilan. Jaksa harus cermat melihat peran masing-masing terdakwa,” demikian pandangan yang berkembang di DPR.
Fokus pada Peran ABK
Dalam perkara ini, ABK disebut terlibat dalam pengangkutan sabu dengan jumlah fantastis, yakni sekitar 2 ton. Namun DPR menilai, tidak semua pihak yang terlibat di lapangan dapat disamakan tanggung jawab hukumnya dengan aktor intelektual, pengendali jaringan, atau pemodal utama.
Menurut DPR, ABK pada umumnya bekerja atas perintah, dengan keterbatasan akses informasi dan posisi tawar yang lemah. Karena itu, tuntutan maksimal berupa hukuman mati dinilai perlu dikaji ulang secara mendalam.
Pendekatan hukum yang tidak membedakan peran dikhawatirkan justru mencederai rasa keadilan dan menciptakan preseden penegakan hukum yang tidak proporsional.
Baca Juga: Golkar Kehilangan Tokoh Senior, Alex Noerdin Tutup Usia
Jamwas Diminta Bertindak
DPR secara khusus meminta Jamwas untuk melakukan evaluasi internal terhadap jaksa penuntut. Evaluasi tersebut penting guna memastikan bahwa tuntutan pidana telah disusun berdasarkan analisis peran, fakta persidangan, serta asas keadilan substantif.
Jamwas dipandang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menilai apakah jaksa telah bertindak profesional, objektif, dan tidak melampaui batas kewenangannya dalam menyusun tuntutan.
“Pengawasan internal kejaksaan harus berjalan efektif agar tuntutan hukum benar-benar mencerminkan keadilan, bukan semata-mata hukuman maksimal,” demikian penekanan DPR.
Komitmen Berantas Narkoba Tak Dipertanyakan
Meski mengkritik tuntutan mati terhadap ABK, DPR menegaskan sikapnya yang tegas terhadap kejahatan narkotika. Peredaran narkoba dalam jumlah besar dianggap sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa, merusak generasi muda, dan melemahkan ketahanan sosial.
Namun, DPR mengingatkan bahwa ketegasan hukum tidak identik dengan tuntutan hukuman mati terhadap semua pelaku. Strategi pemberantasan narkoba harus diarahkan untuk memutus mata rantai jaringan, menjerat bandar besar, dan mengungkap aktor utama di balik peredaran barang haram tersebut.
Dalam konteks ini, ABK dinilai lebih tepat diposisikan sebagai bagian dari mata rantai bawah yang informasinya justru bisa membantu aparat mengungkap jaringan lebih besar, apabila diproses dengan pendekatan hukum yang tepat.
Prinsip Keadilan dan HAM
Isu tuntutan mati juga dikaitkan dengan prinsip hak asasi manusia dan rasa keadilan sosial. DPR mengingatkan bahwa vonis mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana, sehingga penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif.
Tuntutan hukuman mati tanpa pembedaan peran dikhawatirkan bertentangan dengan semangat keadilan restoratif yang mulai diperkuat dalam sistem hukum nasional.
“Hukuman seberat apa pun harus dijatuhkan secara adil. Jangan sampai yang hanya menjalankan perintah disamakan dengan otak kejahatan,” menjadi catatan penting DPR.
Menjaga Wibawa Penegakan Hukum
DPR juga menilai, ketepatan tuntutan jaksa berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik pada institusi penegak hukum. Tuntutan yang dianggap tidak proporsional berpotensi memunculkan persepsi negatif dan kritik luas dari masyarakat.
Karena itu, DPR berharap Kejaksaan Agung melalui Jamwas dapat memastikan bahwa setiap jaksa menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi, berlandaskan fakta persidangan dan rasa keadilan.
Pengawasan yang ketat diyakini tidak akan melemahkan penegakan hukum, justru memperkuat integritas dan kredibilitas kejaksaan di mata publik.
Baca Juga: Bos BGN Beberkan Alasan 24.000 Dapur MBG Diguyur Insentif Rp6 Juta per Hari
Dorongan Evaluasi Menyeluruh
Ke depan, DPR mendorong adanya pedoman yang lebih jelas dalam penyusunan tuntutan pidana kasus narkotika berskala besar. Pedoman tersebut diharapkan mampu membedakan secara tegas antara pelaku utama, pengendali jaringan, dan pihak yang hanya berperan sebagai pekerja lapangan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan efektif dalam memutus jaringan narkotika.
Kasus tuntutan mati terhadap ABK dalam perkara 2 ton sabu ini pun menjadi pengingat penting bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan dengan ketegasan yang beriringan dengan kebijaksanaan.







