Jakarta,arahkata – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu komisaris Inhutani V dalam kasus korupsi pengelolaan kawasan hutan. Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Juru bicara KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat internal dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana serta proses perizinan pengelolaan kawasan hutan tersebut.
“Kami mendalami dugaan adanya peran komisaris dalam pengambilan keputusan dan aliran dana terkait izin pengelolaan kawasan hutan,” ujar juru bicara KPK.
Kasus ini berawal dari temuan adanya praktik penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan hutan untuk kepentingan bisnis tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Diduga, ada kerja sama tidak sah antara pihak perusahaan dan oknum pejabat yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Baca Juga : Disebut Ketua KPK Bak Genderuwo, Ini Kasus-Kasus yang Libatkan BO
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka baru. Namun, semua pihak yang terkait akan diperiksa secara mendalam.
“Kami akan mengusut tuntas, termasuk jika ada keterlibatan pejabat strategis atau komisaris dalam skema ini,” tambahnya.
Pengamat hukum lingkungan menilai, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
“Lahan hutan adalah aset negara. Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaannya bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga merusak lingkungan,” ujar salah satu pengamat.
Sementara itu, pihak Inhutani V menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik dan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka juga menegaskan bahwa perusahaan akan memberikan semua data dan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar penyelidikan.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Publik kini menanti langkah tegas berikutnya dari lembaga antirasuah tersebut.







