Jakarta,arahkata – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik penyalahgunaan dana dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jepara Artha. Lembaga antirasuah itu menyebut sebagian hasil korupsi justru dipakai untuk membiayai perjalanan umrah tiga orang tersangka.
Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa hasil penyidikan menemukan aliran dana kredit fiktif yang seharusnya dipergunakan untuk pembiayaan nasabah, justru diselewengkan oleh pihak internal dan pihak terkait. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
“Hasil penelusuran KPK menunjukkan adanya penggunaan uang hasil korupsi kredit fiktif untuk membiayai umrah tiga orang tersangka. Hal ini menegaskan bahwa dana masyarakat telah dimanfaatkan dengan cara yang tidak semestinya,” ujar Jubir KPK.
Kasus kredit fiktif ini melibatkan sejumlah pejabat Bank Jepara Artha serta pihak swasta. Mereka diduga memanipulasi dokumen pengajuan kredit untuk mencairkan pinjaman yang sebenarnya tidak pernah ada. Dana miliaran rupiah itu kemudian mengalir ke berbagai pihak dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Serikat Ojol Minta Prabowo Buat Perpres untuk Lindungi Pekerja Transportasi Online
KPK menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Selain memproses hukum para tersangka, KPK juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset. Lembaga ini mengingatkan bahwa penggunaan uang haram, sekalipun untuk keperluan ibadah, tetap tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Saat ini, KPK sudah menahan para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana dana masyarakat yang seharusnya menggerakkan perekonomian daerah, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.







