Jakarta,arahkata – Serikat pengemudi ojek online (ojol) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk melindungi para pekerja transportasi online. Tuntutan ini muncul seiring semakin banyaknya keluhan pengemudi terkait sistem kerja yang dinilai tidak adil dan minim perlindungan hukum.
Ketua Serikat Ojol Nusantara, Andi Saputra, menyatakan bahwa ribuan driver di seluruh Indonesia menghadapi masalah serius, mulai dari tarif rendah, pemutusan kemitraan sepihak, hingga minimnya jaminan sosial.
“Selama ini posisi driver sangat lemah di hadapan perusahaan aplikasi. Kami minta Presiden turun tangan dengan menerbitkan Perpres agar ada kepastian hukum dan keadilan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Serikat ojol meminta Perpres nantinya mengatur sejumlah poin penting, antara lain:
-
Tarif minimum yang layak, agar penghasilan driver mencukupi kebutuhan hidup.
-
Mekanisme pemutusan kemitraan yang adil, tidak sepihak oleh perusahaan aplikasi.
-
Kewajiban perusahaan aplikasi memberi jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
-
Perlindungan keselamatan kerja, dengan standar operasional yang jelas.
Serikat ojol berencana mengirim surat resmi ke Istana Negara dan DPR RI sebagai bentuk dukungan legal atas tuntutan mereka. Selain itu, aksi damai juga akan digelar pekan depan untuk mengawal tuntutan tersebut.
“Kami ingin suara ojol didengar. Negara harus hadir melindungi rakyat kecil, bukan hanya perusahaan besar,” tegas Andi.
Baca Juga : Ojol Ramai-ramai Matikan Aplikasi Besok, Gelar Demo di Istana
Hingga saat ini, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun sejumlah anggota DPR dari Komisi V menyebut bahwa regulasi baru memang perlu dipertimbangkan agar ekosistem transportasi online lebih adil bagi semua pihak.
Industri transportasi online berkembang pesat dalam satu dekade terakhir, melibatkan jutaan pengemudi di seluruh Indonesia. Namun status mereka yang hanya dianggap sebagai “mitra” membuat hak-hak pekerja kerap terabaikan. Desakan agar pemerintah turun tangan melalui Perpres dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi keberlangsungan pekerjaan ini.







