OJK Bakal Segera Terbitkan Aturan Rekening Dormant

Adelia Prameswari

OJK Bakal Segera Terbitkan Aturan Rekening Dormant

Jakarta,arahkata – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penerbitan aturan baru mengenai pengelolaan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan menertibkan sistem keuangan nasional.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam periode waktu tertentu, umumnya lebih dari 6 hingga 12 bulan. Rekening ini sering menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab jika tidak diawasi dengan baik.

Dengan regulasi baru, bank akan diwajibkan melakukan langkah-langkah tertentu terhadap rekening dormant, mulai dari peringatan kepada nasabah hingga penutupan rekening sesuai ketentuan.

OJK menegaskan, aturan ini bukan sekadar untuk menutup rekening tidur, melainkan untuk:

  • Mencegah potensi tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme.

  • Menjaga keamanan dana nasabah.

  • Mendorong bank lebih aktif memperbarui data nasabah.

  • Memastikan sistem keuangan nasional lebih tertib dan transparan.

Perlindungan Konsumen Tetap Jadi Prioritas

Meski akan ada pengaturan tegas, OJK memastikan hak nasabah akan tetap terlindungi. Nasabah akan mendapatkan pemberitahuan sebelum langkah penonaktifan atau penutupan dilakukan, sehingga mereka memiliki waktu untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

Baca Juga : Purbaya Bersuara soal Duit APBN Akan Dipakai Bangun Pondok Pesantren

“Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, baik bagi nasabah maupun industri perbankan,” ujar perwakilan OJK.

Kebijakan rekening dormant ini menjadi bagian dari strategi OJK memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan aturan yang lebih jelas, keamanan dan kenyamanan nasabah akan semakin terjamin.

Berita Hari Ini

Leave a Comment