arahkata – Jakarta, 11 September 2025. Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menegaskan perlunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengadakan rapat teknis untuk membahas setiap pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara mendalam, tanpa menunda. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pemerintah yang telah menyetujui RUU tersebut masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Substansi RUU
Hardjuno menggarisbawahi bahwa publik kini tidak memerlukan wacana, melainkan tindakan konkret. RUU itu tidak semata soal memperkuat mekanisme penyitaan, tetapi juga mengadopsi sistem illicit enrichment untuk memberantas kekayaan pejabat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya.
“Ini bukan soal harta bukti kejahatan semata. Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik.”
Pelengkap, Bukan Pengganti
Hardjuno menegaskan bahwa meski saat ini UU Tipikor dan TPPU sudah memberikan dasar hukum, pelaksanaannya tetap terbatas dan tidak konsisten. RUU ini justru dibutuhkan untuk memperjelas prosedur dan mempercepat upaya pemberantasan korupsi melalui pemiskinan secara sistemik.
Baca Juga: Hotman Mohon Ke Prabowo Saya Buktikan Nadiem Tak Korupsi
Lebih lanjut, ia menekankan urgensi adanya mekanisme negara untuk melakukan penyitaan sebelum terbit vonis pidana. Mekanisme tersebut harus dibatasi ketat: hanya berlaku untuk kejahatan luar biasa dengan nilai kerugian besar, dan ditempuh melalui pengadilan terbuka guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Respons Pemerintah dan DPR
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, telah mendesak agar RUU ini jadi prioritas legislasi nasional. Baleg DPR menyepakati bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas sebagai inisiatif DPR, bersamaan dengan RKUHAP, di bawah Komisi III. Anggota Komisi III, Muhammad Nasir Djamil, pun menyatakan kesiapan untuk memprosesnya lewat panja dengan pendekatan terbuka, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Dalam langkah nyata, anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menyatakan kesiapan untuk membahas RUU tersebut. Diskusi dilakukan secara paralel dengan RKUHAP serta melalui panitia kerja, dengan fokus pada substansi pokok muatan yang masih menjadi perdebatan. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera menindaklanjuti pembahasan RUU tersebut.







