Purbaya Tegaskan APBN Tak Boleh Ikut Tanggung Utang Kereta Cepat

Putri Arahkata

Menteri Keuangan (menkeu) Purbaya Yudhi Sadewo. Dok: arahkata

arahkata – Jakarta, 10 Oktober 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dengan tegas bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dapat digunakan untuk menanggung utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Pernyataan itu keluar di tengah wacana publik dan politis mengenai beban finansial proyek tersebut.

Menurut Purbaya, proyek kereta cepat yang dikelola oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan entitas bisnis yang seharusnya menyelesaikan beban utangnya sendiri melalui mekanisme internal bukan dengan bergantung pada dana negara. Ia menyebut bahwa tanggung jawab pelunasan utang perlu berada pada badan usaha terkait dan Danantara, badan pengelola BUMN, sebagai payung korporasi yang menaungi proyek tersebut.

“Kalau di bawah Danantara, mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri, yang rata-rata setahun bisa mencapai Rp 80 triliun atau lebih. Harusnya mereka bisa mengelola utang proyek kereta cepat dari situ,” tegas Purbaya dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor. 
“Jangan kalau enak swasta, kalau rugi pemerintah yang mengurus,” tambahnya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa tidak semua kewajiban keuangan harus dilimpahkan ke pemerintah, terutama jika proyek tersebut pada dasarnya bersifat komersial. Pemerintah, menurutnya, perlu menjaga disiplin fiskal agar APBN tidak membengkak karena beban proyek yang mestinya menjadi tanggung jawab badan usaha.

Posisi Dirjen dan Skema Pembiayaan Proyek

Di pihak Kementerian Keuangan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki utang terkait proyek Whoosh. Menurutnya, seluruh pembiayaan proyek berasal dari ekuitas (equity) dan pinjaman korporasi, bukan dengan dukungan langsung dari APBN.

Sumber-sumber media menyebutkan bahwa total utang proyek kereta cepat ini berkisar pada angka USD 7,3 miliar, atau sekitar Rp 116 triliun, termasuk elemen pembengkakan biaya (cost overrun). Dalam hal operasional, proyek ini dirancang menggunakan skema business-to-business (B2B) antara KCIC dan mitra usaha, sehingga tidak melibatkan subsidi negara.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Arif Anwar, juga memastikan bahwa utang Whoosh tidak akan berdampak negatif terhadap layanan kereta api yang menikmati subsidi negara (skema Public Service Obligation / PSO). Ia menyatakan bahwa kereta cepat itu berdiri sendiri dan tanpa keterlibatan APBN dalam operasionalnya.

Baca Juga: Purbaya Bersuara soal Duit APBN Akan Dipakai Bangun Pondok Pesantren

Reaksi BUMN dan Usulan Restrukturisasi

Sementara itu, dari sisi BUMN yang terlibat, Danantara telah mempersiapkan dua opsi untuk menyelesaikan beban utang proyek kereta cepat:

  1. Penyuntikan modal tambahan (equity injection) dari BUMN pelat merah, dan/atau

  2. Penyerahan aset infrastruktur kepada pemerintah agar proyek dapat beroperasi dengan model asset-light, yakni BUMN hanya sebagai operator tanpa beban kepemilikan infrastruktur penuh.

Pada sisi lain, muncul usulan agar sebagian risiko utang proyek dialihkan ke pemerintah, mengingat infrastruktur itu memiliki potensi dampak publik dan strategis. Namun, Purbaya menolak pendekatan tersebut dengan tegas.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, sebelumnya menyebut bahwa proyek kereta cepat bisa menjadi “bom waktu” jika masalah keuangan tidak segera diatasi. Bobby menyatakan perlu koordinasi antara KAI, Danantara, dan pihak terkait dalam mencari solusi restrukturisasi.

Implikasi dan Tantangan Ke Depan

Keputusan Purbaya untuk menolak pembebanan utang kepada APBN mencerminkan sikap konservatif fiskal yang ingin menjaga agar keuangan negara tetap solid dan tanggung jawab perusahaan tidak terbebani beban negara secara langsung. Namun, langkah ini juga menghadirkan tantangan dalam menyelesaikan utang besar proyek kereta cepat yang sudah menumpuk.

Jika Danantara dan KCIC tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya sendiri, opsi restrukturisasi atau konsesi aset bisa menjadi jalan keluar namun hal ini memerlukan negosiasi rumit dengan kreditur internasional, investor, dan pemangku kepentingan.

Selain itu, publik dan DPR kemungkinan akan terus memantau apakah keputusan ini berpotensi membebani biaya atau risiko tersembunyi bagi negara di masa depan. Penanganan proyek kereta cepat ini menjadi semacam “uji kredibilitas” bagi kelayakan publik dan batas tanggung jawab negara terhadap proyek infrastruktur komersial.

Berita Hari Ini

Leave a Comment