Simpan 2 Harimau Mati di Freezer, Pelaku Bakal Jual Seharga Rp1,2 M

Adelia Prameswari

Simpan 2 Harimau Mati di Freezer, Pelaku Bakal Jual Seharga Rp1,2 M

Jakarta,arahkata – Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali mengemuka setelah aparat menemukan dua bangkai harimau yang disimpan di dalam freezer milik seorang pelaku. Satwa tersebut diduga hendak dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp1,2 miliar.

Penemuan ini menambah daftar panjang praktik ilegal yang mengancam kelestarian satwa liar di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi penyimpanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bangkai harimau yang telah diawetkan dengan cara dibekukan.

Pelaku diduga menyimpan satwa tersebut untuk ditawarkan kepada calon pembeli, baik untuk koleksi ilegal maupun bagian tubuhnya yang kerap diperjualbelikan di pasar gelap.

Harimau merupakan satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Perdagangan, penyimpanan, hingga kepemilikan bagian tubuhnya tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius.

Pelaku terancam hukuman penjara dan denda besar sesuai peraturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

Praktik perdagangan ilegal satwa liar menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan populasi harimau di alam. Perburuan dan perdagangan bagian tubuhnya kerap dipicu permintaan pasar gelap dengan harga tinggi.

Padahal, populasi harimau di Indonesia terus menyusut akibat perburuan dan kerusakan habitat. Upaya konservasi yang dilakukan berbagai pihak dapat terancam sia-sia jika praktik ilegal ini terus berlangsung.

Baca Juga : Trump Sindir Presiden Israel yang Ogah Ampuni Netanyahu Memalukan

Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merusak keseimbangan ekosistem.

Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan satwa liar di lingkungan sekitar.

Kasus penyimpanan dua bangkai harimau di freezer yang diduga akan dijual seharga Rp1,2 miliar menjadi peringatan keras akan maraknya perdagangan satwa dilindungi. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat menjadi kunci menjaga kelestarian satwa liar Indonesia.

Berita Hari Ini

Leave a Comment