KPK Periksa 5 Biro Travel soal Mekanisme Tambahan Kuota Haji Khusus

Putri Arahkata

Foto Ilustrasi Gedung KPK. Dok: arahkata

arahkata – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengusut dugaan korupsi terkait pembagian dan permintaan uang untuk kuota tambahan haji khusus. Sebanyak lima orang saksi dari biro perjalanan haji diperiksa pada Selasa (23/9/2025) di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus penentuan kuota haji 2023–2024 yang melibatkan Kementerian Agama.

Kelima pihak yang dipanggil adalah:

  1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku.

  2. RBM Ali Jaelani, staf operasional haji PT Menara Suci Sejahtera.

  3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel.

  4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata.

  5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Mereka hadir di Polda Jawa Timur, tempat tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah biro travel. Pertanyaan utama yang diajukan penyidik seputar mekanisme tambahan kuota haji khusus, jalur komunikasi dengan pihak Kementerian Agama, serta kemungkinan adanya transaksi uang untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

Dugaan Permintaan Uang dalam Distribusi Kuota

Informasi yang berkembang menyebutkan, kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia kerap dimanfaatkan sebagai ruang “transaksi”. Sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK) diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan bagian dari tambahan kuota.

Plt Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi wartawan, menegaskan bahwa lembaganya sedang menelusuri indikasi permintaan uang tersebut. “Penyidik sedang mengurai bagaimana mekanisme pembagian kuota tambahan haji khusus dilakukan, termasuk apakah ada praktik permintaan atau penerimaan uang dalam prosesnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Pati Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel KA

Latar Belakang Kuota Tambahan

Arab Saudi tahun lalu memberikan tambahan 20.000 kuota haji bagi Indonesia. Berdasarkan aturan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota dibagi 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi di lapangan, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50.

Perubahan skema ini memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, kuota haji khusus umumnya dikelola oleh PIHK dan memiliki biaya jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Perbedaan harga inilah yang disinyalir membuka peluang terjadinya praktik jual-beli kuota.

Sejumlah sumber menyebut, ada biro travel yang mengaku harus menyerahkan dana dalam jumlah tertentu untuk memperoleh bagian kuota tambahan. Dana tersebut diduga mengalir ke pihak tertentu di Kementerian Agama maupun pihak ketiga yang menjadi perantara.

Potensi Kerugian Negara

KPK memperkirakan praktik penyimpangan ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Angka ini berasal dari selisih harga antara biaya haji reguler dan haji khusus yang mencapai puluhan juta rupiah per jamaah. Dengan ribuan kuota yang dialihkan, kerugian akumulatif menjadi sangat besar.

Selain itu, mekanisme pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dinilai merugikan ribuan calon jamaah reguler yang seharusnya memiliki hak lebih besar. Mereka akhirnya harus menunggu lebih lama, sementara kuota justru dialihkan ke jalur khusus.

Baca Juga: Puan soal IKN Jadi Ibu Kota Politik: Saya Mau Lihat Kajiannya Dahulu

Pemeriksaan Maraton

KPK menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap berbagai pihak. Tidak hanya biro travel, penyidik juga akan memanggil pejabat Kementerian Agama, pihak kedutaan, hingga pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pembagian kuota.

Hingga kini, KPK masih menggunakan sprindik umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. Namun, publik menunggu langkah tegas KPK mengingat kasus ini menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji.

Respons Publik dan Desakan Transparansi

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sejumlah organisasi Islam mendesak agar pemerintah membuka secara transparan mekanisme distribusi kuota haji, terutama tambahan kuota dari Saudi Arabia. Mereka menilai keterbukaan penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang mencederai kepercayaan umat.

Selain itu, DPR juga menekan Kementerian Agama untuk memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembagian 50:50 antara reguler dan khusus. Komisi VIII DPR RI bahkan meminta audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi kuota agar ke depan tidak lagi terjadi potensi penyalahgunaan.

Harapan Perbaikan

Pemeriksaan terhadap biro travel ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik jual-beli kuota haji yang telah lama menjadi isu. Dengan langkah hukum yang tegas, publik berharap sistem penyelenggaraan haji di Indonesia bisa lebih transparan, adil, dan sesuai amanat undang-undang.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum reformasi besar dalam tata kelola haji, agar tidak hanya mengutamakan keuntungan segelintir pihak, tetapi benar-benar berpihak kepada calon jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Berita Hari Ini

Leave a Comment