arahkata.com – Pemerintah Indonesia menolak usulan peningkatan tarif pajak penghasilan karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang disimulasikan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai salah satu cara memperkuat penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan itu belum sesuai dengan kondisi ekonomi nasional saat ini dan justru bisa menimbulkan risiko bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Keputusan ini muncul di tengah kajian fiskal jangka panjang IMF dalam laporan Selected Issues Paper: Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, yang menempatkan peningkatan tarif PPh 21 sebagai salah satu ilustrasi opsi pembiayaan untuk mendorong investasi publik dan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Ekonomi Belum Cukup Kuat, Pajak Belum Ditambah”
Menteri Purbaya menyampaikan penolakan ini saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah tarif pajak sampai ekonomi benar-benar kuat.
“… sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” ujar Purbaya kepada wartawan, seraya menekankan bahwa pemerintah akan memilih upaya lain untuk meningkatkan penerimaan.
Pernyataan ini mencerminkan arah kebijakan fiskal yang bersifat hati‑hati dan kontekstual, di mana pemerintah tidak serta‑merta mengikuti saran lembaga internasional jika dianggap belum sesuai dengan kebutuhan domestik.
IMF Hanya Menyajikan Simulasi, Bukan Kebijakan Mengikat
Poin pentingnya, IMF tidak langsung menetapkan rekomendasi kebijakan fiskal yang wajib diterapkan Indonesia, melainkan hanya menyertakan simulasi dalam laporannya. Simulasi itu menunjukkan bagaimana secara teoritis peningkatan PPh 21 secara bertahap bisa mendorong mobilisasi penerimaan yang diperlukan untuk memperbesar ruang fiskal.
Namun pemerintah melihat bahwa penerapan kenaikan pajak pada kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya solid dapat memicu dampak negatif yang lebih luas, terutama pada daya beli masyarakat kelas pekerja yang masih menjadi tulang punggung konsumsi domestik.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5 Guncang Bolsel, Warga Sempat Panik Namun Situasi Terkendali
Fokus Pada Ekstensifikasi dan Penutupan Kebocoran Pajak
Alih‑alih menaikkan tarif, pemerintah memilih untuk memperluas basis pajak (ekstensifikasi), memperbaiki kepatuhan, serta menutup celah‑celah kebocoran pajak yang masih mengurangi efektifitas penerimaan negara. Langkah itu dianggap lebih efektif untuk menjaga stabilitas fiskal tanpa menambah beban langsung kepada masyarakat.
Dalam strategi ini, pemerintah juga berupaya memperbaiki administrasi perpajakan dan memperkuat sistem pengawasan agar penerimaan bisa terdongkrak melalui penerimaan yang sudah ada. Fokus ini sejalan dengan target peningkatan tax ratio yang menjadi fokus Kementerian Keuangan sehingga rasio pajak terhadap PDB dapat tumbuh lebih tinggi tanpa agresif menaikkan tarif.
Defisit Fiskal Masih Terkendali
Salah satu alasan utama penolakan terhadap kenaikan tarif pajak adalah kondisi defisit fiskal yang masih terkendali di bawah ambang batas 3 persen terhadap PDB, yakni sekitar 2,92 persen sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan bahwa ruang fiskal belum berada dalam tekanan ekstrem sehingga belum memaksa pemerintah mengambil langkah menaikkan pajak.
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat akan otomatis meningkatkan penerimaan tanpa perlu kenaikan tarif pajak. Dengan demikian, defisit fiskal dapat tetap terkendali melalui ekspansi ekonomi dan optimalisasi penerimaan yang sudah ada.
Dampak Potensial Jika Pajak Ditingkatkan Terlalu Dini
Dalam pembicaraannya, Purbaya juga menyinggung risiko jika pajak dinaikkan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia menilai langkah seperti itu justru bisa menghancurkan daya beli masyarakat, memperlambat pertumbuhan, bahkan memaksa pemerintah kembali menambah utang untuk menutup belanja negara.
Pendekatan fiskal yang agresif sebelum ekonomi pulih sepenuhnya juga dapat menciptakan risiko kontraksi konsumsi domestik, khususnya bila masyarakat kelas menengah dan pekerja formal dibebani lebih tinggi. Inilah yang ingin dihindari pemerintah saat ini.
Target Penerimaan Pajak Tanpa Tambah Tarif
Meski menolak penyesuaian tarif secara langsung, Purbaya tidak menutup kemungkinan kenaikan pajak pada masa depan bila diperlukan. Namun menurutnya, ini harus melalui proses ekstensifikasi basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan sekadar menaikkan tarif PPh karyawan.
Strategi ini memungkinkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan yang ambisius di tahun anggaran berjalan tanpa menambah tekanan bagi masyarakat atau menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi yang tengah berlangsung.
Baca juga: Kasus Penelantaran Bayi di Bekasi Terungkap, Polisi Tangkap Orangtua Kandung
Sinergi Policy Fiskal & Prioritas Pemerintah
Penerimaan pajak yang optimal juga dilihat sebagai bagian dari strategi fiskal yang lebih luas oleh pemerintah, yang mencakup:
-
Penutupan celah pajak dan kepatuhan yang lebih ketat di sektor formal dan informal.
-
Ekstensifikasi basis pajak, termasuk memperluas jenis wajib pajak yang terdaftar.
-
Perbaikan sistem administrasi perpajakan untuk mempercepat layanan dan menekan pengemplangan.
-
Optimalisasi penerimaan dari bea cukai dan cukai, termasuk potensi peningkatan kepatuhan impor dan ekspor.
Dengan cara ini, pemerintah percaya penerimaan bisa meningkat tanpa menambah beban fiskal langsung terhadap masyarakat pekerja.
Peringatan Pemerintah Terhadap Kebijakan Eksternal
Pemerintah juga menyampaikan bahwa laporan IMF hanya merupakan salah satu masukan teknis dan bukan instruksi kebijakan yang harus diikuti secara rutin oleh Indonesia. Ini menunjukkan sikap pemerintah yang tetap independen dalam menentukan arah kebijakan fiskal nasional dan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kondisi domestik.
Purbaya menggarisbawahi bahwa setiap rekomendasi dari lembaga internasional publik seperti IMF harus disesuaikan dengan konteks ekonomi konkret Indonesia, termasuk aspek daya beli, struktur pasar tenaga kerja, dan prioritas pembangunan nasional.
Keputusan Indonesia untuk menolak usulan IMF menaikkan tarif pajak penghasilan karyawan mencerminkan strategi fiskal yang berhati‑hati di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Pemerintah memilih fokus pada pertumbuhan ekonomi, penguatan basis pajak, serta penutupan kebocoran penerimaan, tanpa menambah beban langsung kepada masyarakat. Strategi ini diyakini lebih efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, dan mengendalikan defisit APBN tanpa membahayakan daya beli masyarakat.
Dengan begitu, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengelola kebijakan fiskal secara proporsional dan kontekstual, menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas.







