Jakarta,arahkata – Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan terbaru Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang mendesak Israel memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga sipil Gaza di tengah situasi kemanusiaan yang terus memburuk. Putusan ini dinilai sebagai pengingat kuat bahwa Israel tetap memiliki kewajiban hukum internasional meskipun konflik bersenjata masih berlangsung.
Melalui pernyataan resminya, pemerintah Indonesia menyebut keputusan ICJ tersebut sejalan dengan posisi diplomatik Indonesia yang sejak awal mendorong perlindungan warga sipil Palestina dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional. RI kembali menegaskan bahwa pemutusan akses bantuan, listrik, air, dan layanan kesehatan merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.
Indonesia juga menyatakan bahwa fatwa dari ICJ harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sebatas rekomendasi moral. Karena itu, RI mendorong komunitas internasional untuk memperkuat tekanan diplomatik agar pasokan logistik dan bantuan kemanusiaan benar-benar mengalir tanpa hambatan.
Seruan Agar Dunia Tak Diam
Selain menyatakan dukungan, Indonesia mengingatkan bahwa penderitaan rakyat Palestina tidak bisa ditangani hanya melalui kecaman verbal. Mekanisme pemantauan dan penegakan keputusan ICJ diperlukan agar hak-hak sipil Gaza benar-benar terlindungi.
Indonesia juga kembali menyerukan pentingnya gencatan senjata permanen dan langkah menuju solusi politik jangka panjang agar tragedi kemanusiaan seperti ini tidak terus berulang.
Baca Juga : Polisi Tangkap Komplotan Maling Mesin Air-Besi Senilai Rp150 Juta di Sergai
Dari masa ke masa, Indonesia termasuk negara yang menempatkan isu Palestina sebagai prioritas dalam kebijakan luar negerinya. Respons yang cepat atas keputusan ICJ merupakan bagian dari komitmen diplomasi kemanusiaan yang terus diperjuangkan RI di berbagai forum internasional.







